“BUDAYA MAIN HAKIM SENDIRI”

Agaknya yang diketahui banyak orang sekarang ini cara untuk memperjuang­kan apa yang telah menjadi haknya adalah berjuang melalui jalur hukum atau jika frustrasi berjuang melalui jalur hukum, ya terpaksa berjuang melalui kekerasan. Begitu juga dengan keadilan  yang secara teoritis merupakan cita­cita hukum sekarang telah menjadi barang mewah yang hanya mampu dibeli oleh orang­orang berduit. Memang idealnya hukum sebagai  rule of the game bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Masyarakat diharuskan menghormati hukum. Untuk itu hukum harus berwibawa di mata semua lapisan masyarakat agar dapat menggugah dan dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya sekarang ini masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum tidak ada. Wibawa hukum sebagian besar terletak pada komitmen, konsistensi, dan kontiniutas para Penegak Hukum itu sendiri. Sekarang apa yang disebut komitmen, konsistensi dan kontiniutas dalam proses penegakan hukum yang benar hampir dapat dipastikan tidak ada. Seperti orang bijak berkata : “Sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan di suatu negara jika Penegak Hukumnya brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau hukum tidak lagi memberikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya, atau jika hukum tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang  nota bene dengan cara main hakim sendiri (eigen rechting).
Cara ini sekarang seperti sudah menjadi budaya bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat akan kinerja para penegak hukum di negeri kita, mulai dari korupsi, mafia hokum, dan masih banyak  lagi.
Intinya adalah budaya main hakim sendiri agaknya telah menjadi "megatrend" dalam masyarakat kita. Dan ini belum termasuk bagi mereka yang menghakimi harta kekayaan negara (para koruptor) yang merupakan sisi gelap lainnya yang menjadi budaya pula di negara kita. Dan juga belum termasuk bagi oknum para Penegak Hukum yang telah menghakimi tersangka terlebih dahulu sebelum menyerahkannya kepada Hakim beneran .Main hakin sendiri mempunyai konotasi bahwa siapa yang kuat dia yang menang, jadi lebih mengarah pada substansi pengertian hukum rimba.

Fakta Menarik Mengenai Facabook

Ingin mengetahui beberapa fakta menarik mengenai Facebook? Seperti dikutip Daily Mail, berikut fakta-fakta menarik tersebut.
1. Sebanyak 1 dari 13 orang di dunia memiliki akun Facebook dan separuhnya terus mengecek akun mereka tiap hari.
2. Sebesar 2% pencarian Google di 2010 lalu mengandung kata Facebook.
3. Pada 4 Februari 2004 merupakan hari ketika Mark Zuckerberg meluncurkan Facebook saat masih menjadi mahasiswa Harvard University.
4. Rata-rata terdapat delapan pengiriman permintaan menjadi teman oleh seorang pengguna Facebook tiap bulannya.
5. Mark Zuckerberg memiliki 24% saham Facebook. Pemegang saham lainnya adalah Microsoft dengan penguasaan 1,3%.
6. Sebesar 25% perusahaan dilaporkan menolak pelamarnya setelah menyelidiki profil Facebook calon pekerja itu.
7. Sebesar 27% pengguna Facebook tak menampilkan status hubungan mereka.
8. Sebanyak 42% pria dan 63% wanita mengaku menggunakan Facebook guna mencari mantan pacar.
9. Kini, Facebook sudah diterjemahkan dalam 76 bahasa.
10. Pengguna Facebook tertua berusia 104 tahun, wanita itu bernama Lilian Lowe asal Wales.
11. Rata-rata pengguna Facebook setidaknya memiliki 130 teman.
12. Kini, Facebook mempekerjakan 1.700 karyawan di 12 negara.
13. Sebanyak 66.168 foto di-tag di Facebook tiap menitnya.
14. Sebanyak 2.176.000 pesan pribadi dikirim melalui Facebook tiap 20 menit.
15. Sebanyak 35 juta orang mengubah status Facebook mereka tiap hari.
16. Sebanyak 38 juta pengguna Facebook mengakses halaman ‘Texas HoldEm Poker’ tiap bulannya.

17. Facebook diperkirakan bernilai 32 miliar poundsterling (Rp 460 triliun)


Diberdayakan oleh Blogger.